Perubahan sosial
Perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi
pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang memengaruhi
sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial, dan pola perilaku di
antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Definisi dan pengertian tentang perubahan sosial menurut para
ahli diantaranya adalah sebagai berikut :
Kingsley Davis: perubahan sosial
merupakan perubahan-perubahan yang terjadi dalam
struktur
dan fungsi masyarakat
William F. Ogburn: perubahan
sosial adalah perubahan yang mencakup unsur-unsur
kebudayaan baik material maupun
immaterial yang menekankan adanya pengaruh besar dari unsur-unsur kebudayaan
material terhadap unsur-unsur immaterial.
Mac Iver: perubahan sosial adalah
perubahan-perubahan yang terjadi dalam hubungan sosial
(social
relation) atau perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan
sosial.
Gillin dan Gillin: perubahan
sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari
cara hidup yang telah diterima
karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi
penduduk, ideologi, maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam
masyarakat.
Tipe atau
Jenis-Jenis Perubahan Sosial Beserta Contoh Perubahan Sosial
Perubahan-perubahan yang terjadi
di dunia ini memang telah berlangsung sejak dahulu kala, hanya saja pada jaman
sekarang perubahan-perubahan tersebut telah berjalan dengan sangat cepat.
Bahkanberkat adanya kemajuan yang begitu pesat di bidang teknologi informasidan
komunikasi, maka pengaruh-pengaruhnyapun telah menjalar secara cepat ke
bagian-bagian dunia lainnya. Lalu seperti apakah terjadinyaperubahan-perubahan
sosial itu? Bagaimana contohnya?
Tugas manusia untuk mengusahakan
bagaimana agar perubahan- perubahan tersebut mengarah pada kemajuan, dan
sebaliknya mencegahsetiap perubahan yang menuju ke arah kemunduran. Perubahan
sosialyang mengarah pada kemajuan itu misalnya adanya pembangunan
danmodernisasi.
Ditinjau dari aspek historis,
terjadinya perubahan sosial adalah suatu proses yang akan berlangsung terus
sepanjang kehidupan manusia. Sementara ditinjau dari aspek bentuknya,
terjadinya perubahan sosial itu akan meliputi:
11) Perubahan sosial yang berlangsung secara
lambat (evolusi)
2 2) Perubahan sosial yang berlangsung secara
cepat (revolusi);
Perubahan sosial yang berlangsung dengan skala kecil dan
Perubahan sosial yang berlangsung dengan skala besar;Perubahan sosial yang
berlangsung karena dikehendaki atau direncanakan dan Perubahan social yang
berlangsung karena tidak dikehendaki atau tidak direncanakan.
Berbagai bentuk perubahan sosial tersebut, beserta beragam
contohnya akan dijelaskan pada uraian berikut ini.
Perubahan
Lambat (Evolusi) dan Perubahan Cepat (Revolusi)
Proses terjadinya perubahan
sosial dapat berlangsung secara lambat dan dapat pula berlangsung secara cepat.
Jika perubahan sosial ituberlangsung secara lambat dan memerlukan waktu yang
lama, di dalamnyajuga terdapat serentetan perubahan-perubahan kecil yang saling
mengikuti secara lambat, maka perubahan semacam itu dinamakan evolusi.
Perubahansecara evolusi biasanya terjadi dengan sendirinya, tanpa suatu
rencanaataupun suatu kehendak tertentu. Perubahan-perubahan semacam
iniberlangsung karena adanya upaya-upaya masyarakat untuk menyesuaikandiri
dengan keperluan-keperluan,keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi baru yang timbul
sejalandengan pertumbuhan masyarakat.
Suatu revolusi dapat pula
berlangsung dengan didahului oleh suatu pemberontakan (rebellion), yang
kemudian menjelma menjadi revolusi. Terjadinya pemberontakan para petani di
Banten pada tahun 1888 misalnya, telah didahului dengan suatu tindak kekerasan
sebelum akhirnya menjadi suatu revolusi yang mampu merubah sendi-sendi
kehidupan masyarakat di daerah tersebut.
Perubahan
Kecil dan Perubahan Besar
Suatu perubahan dikatakan kecil
apabila perubahan itu tidak sampai membawa pengaruh yang langsung atau berarti
bagi masyarakat, sedangkan sebaliknya, suatu perubahan dikatakan besar apabila
perubahan-perubahan tersebut mampu membawa pengaruh yang besar bagi masyarakat
(khususnya lembaga-lembaga kemasyarakatannya). Suatu perubahan dalam mode
pakaian, gaya rambut, dan model aksesoris misalnya, tidak akan membawa pengaruh
yang berarti bagi masyarakat dalam keseluruhannya, oleh karena tidak
mengakibatkan perubahan- perubahan dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Namun sebaliknya, suatu proses
industrialisasi pada masyarakat yang agraris misalnya, merupakan perubahan yang
akan membawa pengaruh yang besar pada masyarakat yang bersangkutan. Dalam
proses tersebut (industrialisasi), diperkirakan berbagai lembaga-lembaga
kemasyarakatan akan terpengaruh olehnya, seperti misalnya hubungan kerja,
sistem milik tanah, hubungan-hubungan kekeluargaan, stratifikasi sosial, dan
sebagainya. Dengan demikian terjadinya proses industrialisasi pada masyarakat
yang masih agraris merupakan suatu perubahan sosial yang besar bagi masyarakat
yang bersangkutan
Perubahan
yang Dikehendaki (direncanakan) dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki (tidak
direncanakan).
Perubahan sosial dapat
berlangsung karena dikehendaki atau direncanakan (intended change), dan dapat
pula tidak dikehendaki atau tanpa suatu perencanaan (unintended change).
Walaupun suatu perubahan sosial telah direncanakan ke arah suatu tujuan yang
hendak dicapai, namun perubahan yang terjadi tidak selamanya berhasil seperti
yang dikehendaki. Oleh karena itu, keberhasilan suatu perubahan sosial yang
direncanakan akan banyak bergantung kepada kemampuan rekayasa sosial yang
dilakukan oleh para perencana sosialnya.
Perubahan yang dikehendaki atau
direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan (telah direncanakan)
terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan dalam
masyarakat. Pihak-pihak yang menghendaki suatu perubahan biasanya menyebut para
perencana sosial, yakni seseorang atau sekelompok orang yang mendapat
kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga
kemasyarakatan. Dengan demikian, dalam konteks perubahan yang dikehendaki maka
pada perencana sosial inilah yang akan memimpin masyarakat dalam merubah sistem
sosialnya.
Dalam melaksanakan tugasnya,
langsung terjun langsung untuk mengadakan perubahan, bahkan mungkin menyebabkan
perubahan-perubahan pula pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Selain
itu, suatu perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan, selalu berada di
bawah pengendalian serta pengawasan dari perencanaan sosial tersebut. Dalam
ilmu sosiologi, cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang
teratur dan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan di atas,
dinamakan social planning (perencanaan sosial) atau sering dinamakan pula
dengan istilah social engineering (perekayasaan sosial).
Sedangkan perubahan yang tidak
dikehendaki (meskipun telah diperhitungkan sebelumnya oleh para pelopor
perubahan), dan yang merupakan akibat dari perubahan-perubahan yang
dikehendaki, misalnya saja hilangnya wewenang para petugas pamong praja di
dalam pemerintahan desa, bertambah pentingnya peranan dukuh yang menyebabkan
berkurangnya ikatan antara kekuatan sosial yang merupakan masyarakat desa,
serta secara berangsur-angsur, hilangnya peranan kaum bangsawan sebagai warga
kelas sosial yang tinggi dalam masyarakat.
Suatu perubahan yang dikehendaki
dapat timbul sebagai suatu reaksi (yang direncanakan) pada perubahan-perubahan sosial
dan kebudayaan yang terjadi sebelumnya, baik yang merupakan perubahan yang
dikehendaki maupun yang tidak dikehendaki. Dalam hal terjadinya
perubahan-perubahan yang dikehendaki, maka perubahan-perubahan yang kemudian
muncul merupakan perkembangan lebih lanjut dari proses perubahan sebelumnya.
Sedangkan bila sebelumnya terjadi perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki,
maka perubahan yang dikehendaki dapat ditafsirkan sebagai suatu pengakuan
terhadap perubahan-perubahan sebelumnya, agar kemudian diterima secara luas
oleh masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya,
perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki oleh adapt itupun akhirnya diakui
dan dilegal-kan (dikuatkan) oleh pengadilan, yakni sebagaimana dapat dilihat
dari keputusan-keputusannya di seputar hukum adat waris. Bahkan di tingkat
pemerintahan pusat (negara), keadaan tersebut kemudian disyahkan oleh Ketetapan
MPRS Nomor 2 Tahun 1960, yang antara lain menegaskan bahwa semua warisan adalah
untuk anak-anak (tanpa membedakan antara anak laki-laki atau perempuan) dan
juga janda
0 komentar:
Posting Komentar